Biodata Kadus Tuwanan Desa Wonogiri Kec.Kajoran
8. Makdudat
|
Jabatan |
: |
Kadus Tuwanan |
|
Tempat,
Tanggal Lahir |
: |
Magelang, 2 September
1969 |
|
Alamat |
: |
Dsn.Tuwanan Ds Wonogiri Kec
Kajoran |
|
Asal
usul
|
: |
Makdudat
bin Khakimun bin Bakri bin Maliki Maliki bin Ahmad Dasir bin Reso Wijoyo
bin Joyo Wigyo bin Jogo Wedono |
|
Pendidikan |
: |
SMA |
|
No SK
|
: |
188,4/007/KEP/IV/2006 |
|
Tanggal SK
|
: |
28 April 2006 |
|
Tanggal
Purna Tugas |
: |
02 September 2029 |
|
Nama Istri |
:
|
Nur Yatimah |
|
No
Telp |
:
|
0822-4257-0506 |
TUPOKSI
KEPALA DUSUN
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun
sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan pada
tulisan sebelumnya.
TUGAS KEPALA
DUSUN
1.
Kepala
Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah
kerjanya.
2. Kepala
Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan
Kepala Desa di wilayahnya.
FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya;
2.
Penyusunan
perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya;
3.
Pembinaan
kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam
menjaga lingkungan;
4. Pelaksanaan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan;
5.
Pelayanan
kepada masyarakat;
6.
Pelaporan
pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
7. Pemberian
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang
akan diambil di bidang tugasnya; dan
8.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA).
Permendagri
20 Tahun 2018
TUGAS :
Kepala Dusun
bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
FUNGSI :
Untuk
melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun memiliki fungsi :
1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan
upaya perlindungan masyarakat, mobilitasi kependudukan, dan penataan dan
pengelolaan wilayah.
2. membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Anggaran (PKA) dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak
dapat dilakukan sendiri.
3.
mengawasi pelaksanaan pembangunan di
wilayahnya
4. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan
dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga
lingkungannya.
5. melakukan upaya-upaya pemberdayaan
masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
Pembangunan
Pasal 7
1. Kaur
dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang
karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
2. Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga
kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
dan
c. anggota.
3. Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan/Kadus
4. Pembentukan
tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.
5. Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.

Komentar
Posting Komentar