Biodata dan Tupoksi Kasi Pelayanan Desa Wonogiri Kec.Kajoran
7. Khanif Masykur
|
Jabatan |
: |
Kasi Pelayanan |
|
Tempat,
Tanggal Lahir |
: |
Magelang, 27 Desember 1986 |
|
Alamat |
: |
Dsn.Sabrang Ds Wonogiri Kec Kajoran |
|
Asal
usul
|
: |
Khanif Masykur bin Muklas bin
Sulaiman bin Pirah bin Solihah Sepuh bin Jogo Wedono |
|
Pendidikan |
: |
SMA |
|
No SK
|
: |
188.192/011/KEP /001 /2018 |
|
Tanggal SK
|
: |
27 Agustus 2018 |
|
Tanggal
Purna Tugas |
: |
27 Desember 2046 |
|
Nama Istri |
:
|
Ulil Lubabah |
|
No
Telp |
:
|
0856-0047-1118 |
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi
Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan
bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi
Kepala Seksi Pelayanan
- Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat;
- Peningkatan
upaya partisipasi masyarakat;
- Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah
kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial
budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- Penyiapan
konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanan
kepada masyarkat;
- Penyelenggaraan
pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- Penyusunan
laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan
yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018
Pasal
6
1.
Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
2.
Kaur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a)
Kaur
tata usaha dan umum; dan
b)
Kaur
perencanaan.
3.
Kasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a)
Kasi
pemerintahan;
b)
Kasi
kesejahteraan; dan
c)
Kasi
pelayanan.
4.
Kaur
dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a)
melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai
bidang tugasnya;
b)
melaksanakan
anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c)
mengendalikan
kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d)
menyusun
DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e)
menandatangani
perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan
yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f)
menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa.
g)
Pembagian
tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP
Desa.

Komentar
Posting Komentar