Biodata dan Tupoksi Kadus Sabrang Bompon Desa Wonogiri Kec.Kajoran
11.Alwi Ashar, S.Pd.
|
Jabatan |
: |
Kadus
Sabrang Bompon |
|
Tempat,
Tanggal Lahir |
: |
Magelang, 12 Agustus 1990 |
|
Alamat |
: |
Dsn.Sabarng Ds Wonogiri Kec
Kajoran |
|
Asal
usul
|
: |
Alwi Ashar bin Mustahal bin
Dimyati bin Damiri bin Solihah Nom(garwo Imanrejo) bin Solihah sepuh
bin Jogo Wedono |
|
Pendidikan |
: |
S1 |
|
No SK
|
: |
180.192/007/KEP/001/2021 |
|
Tanggal SK
|
: |
29 April 2021 |
|
Tanggal
Purna Tugas |
: |
12 Agustus 2050 |
|
Nama Istri |
:
|
Sartinah Wijoyo |
|
No
Telp |
:
|
0857-4335-5551 |
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan pada tulisan sebelumnya.
TUGAS KEPALA DUSUN
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya;
2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya;
3. Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
5. Pelayanan kepada masyarakat;
6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA).
Permendagri 20 Tahun 2018
TUGAS :
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun memiliki fungsi :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri.
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan
Pasal 7
1. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.
4. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.
5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.

Komentar
Posting Komentar